Otomotifnet.com - Pelat nomor mobil dan motor akan serempak ganti warna.
Terkhusus di kota Bontang, Kalimantan Timur demi memuluskan sistem tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna beri penjelasan.
Ia mengatakan, penerapan pelat nomor putih di kota Bontang akan ikuti juklak dari Ditlantas Polda Kaltim.
Perubahan warna dasar pelat nomor dari hitam ke putih diatur dalam peraturan polisi (Perpol) Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 berbunyi, pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
"Itu untuk memudahkan kamera ETLE membaca indentitas atau nomor polisi kendaraan," terang Edy saat dikonfirmasi, (13/11/22).
Penerapan pelat nomor putih ini telah berlaku sejak awal bulan Mei 2022 lalu.
Rencananya tahun depan semua kendaraan telah wajib menggunakan pelat nomor putih.
"Jadi pemilik kendaraan bisa ganti saat perpanjangan STNK di Samsat tanpa dipungut biaya. Karena ada program pemutihan," tandasnya