Cek Tanggal, Siapa Tahu Masa Berlaku SIM Mau Habis, Bisa Diurus Online

Ferdian,Galih Setiadi - Rabu, 16 November 2022 | 21:20 WIB

Ilustrasi SIM (Ferdian,Galih Setiadi - )

Otomotifnet.com - Cek tanggal di SIM, siapa tahu sudah saatnya diperpanjang.

Kalau memang jatahnya diperpanjang, begini cara perpanjang SIM online.

Enggak perlu khawatir perpanjang SIM repot, karena sekarang bisa diurus secara online.

Anda enggak perlu ke kantor Satpas SIM, tinggal pakai HP bisa perpanjang SIM online.

Perlu Anda ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya, bukan dari tanggal lahir.

Pastikan masa berlaku SIM yang dimiliki enggak lewat dari jatuh tempo.

Kalau lewat meskipun hanya sehari saja, siap-siap membuat SIM baru lagi.

Lebih dari itu, tidak bisa perpanjang SIM dan harus bikin SIM baru yang wajib lulus tes teori dan praktek.

Untuk perpanjang SIM online, bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Digital Korlantas Polri
Digital Korlantas Polri sebagai aplikasi perpanjang SIM online.