Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta, Nunggak Lima Tahun Denda Nol Rupiah

Irsyaad W - Sabtu, 26 November 2022 | 12:05 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi DKI Jakarta hingga 15 Desember 2022 (Irsyaad W - )

"Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan," ucap Purgie.

Untuk pembayaran, mesti menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

- KTP asli sesuai STNK

- STNK asli

Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka harus melengkapi dokumen dengan membawa BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.

Adapun, untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, harus menyiapkan dokumen berikut ini:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli

- STNK asli

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kwitansi pembelian atau jual beli

- Surat keterangan fiskal antar daerah.

Baca Juga: Kado Ultah, Pemprov Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 22 Hari

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/11/24/masih-ada-waktu-dki-jakarta-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-hingga-desember-2022-cek-syaratnya?page=all