Kado Ultah, Pemprov Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 22 Hari

Irsyaad W - Rabu, 23 November 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bangka Belitung selama 22 hari sebagai kado Ultah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada kado ulang tahun (ultah) bagi warga provinsi berikut ini.

Karena digelar pemutihan pajak kendaraan selama 22 hari.

Yakni diberikan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dari 21 November sampai 15 Desember 2022.

Program pemutihan pajak ini diberikan langsung oleh Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin saat kegiatan jalan sehat HUT ke-22 Provinsi Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang, (20/11/22).

Pemutihan pajak yang merupakan kado HUT ke-22 Provinsi Bangka Belitung ini berlaku di seluruh Samsat Kota dan Kabupaten di Bangka Belitung.

Ridwan Djamaluddin mengatakan program pemutihan ini meliputi pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama II dan BBNKB mutasi kendaraan dari luar Bangka Belitung.

Pj Gubernur mengajak masyatakat untuk turut serta memanfaatkan program yang telah dicanangkan.

IG/@humas_bakuda
Pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 22 hari sebagai kado ultah HUT Provinsi Bangka Belitung

Hal ini bertujuan mengajak masyarakat untuk sadar patuh dan memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Pemutihan ini merupakan hadiah kepada mayarakat, karena banyak kendaraan motor di sini yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak untuk dapat melakukan pembayaran pajak, karena di sini tanpa denda," ungkap Ridwan.