Kado Ultah, Pemprov Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 22 Hari

Irsyaad W - Rabu, 23 November 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bangka Belitung selama 22 hari sebagai kado Ultah (Irsyaad W - )

Ia berharap melalui program dan inovasi yang dilakukan ini dapat memberi kontribusi baik bagi negara, serta memicu kesadaran masyarakat akan wajib pajak.

"Kita ini melalui kegiatan ini porsi penerimaan negara tidak terkurangi, masyarakat patuh dan ini juga semacam kesempatan berbuat kebaikan," ucapnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris berharap masyarakat dapat ikut memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"Ini dalam harapan dilakukan pemutihan, seluruh masyarakat Babel untuk mendatangi Samsat di tujuh kabupaten kota, Samsat Korner BTC, Gerai Samsat Transmart, Samsat Keliling dan Setempoh yang ada di seluruh kabupaten kota," kata Haris.

Dia menyebut, kegiatan pemutihan ini sekaligus dalam rangka mendukung dari pembina Samsat yang akan memberlakukan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.

"Bahwa untuk kendaraan yang masa STNK habis lima tahun dan masih diberi kesempatan selama 2 tahun, apabila masih menunggak, kendaraan dianggap bodong, dihapus data kendaraannya," tandas Haris.

Baca Juga: Gas ke Samsat, Pemutihan Pajak di DKI Jakarta Rampung Desember 2022

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2022/11/21/hari-ini-pemutihan-pajak-kendaraan-kado-hut-bangka-belitung-dimulai-buruan-datang-ke-samsat?page=all