Otomotifnet.com - Ada kado ulang tahun (ultah) bagi warga provinsi berikut ini.
Karena digelar pemutihan pajak kendaraan selama 22 hari.
Yakni diberikan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dari 21 November sampai 15 Desember 2022.
Program pemutihan pajak ini diberikan langsung oleh Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin saat kegiatan jalan sehat HUT ke-22 Provinsi Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang, (20/11/22).
Pemutihan pajak yang merupakan kado HUT ke-22 Provinsi Bangka Belitung ini berlaku di seluruh Samsat Kota dan Kabupaten di Bangka Belitung.
Ridwan Djamaluddin mengatakan program pemutihan ini meliputi pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama II dan BBNKB mutasi kendaraan dari luar Bangka Belitung.
Pj Gubernur mengajak masyatakat untuk turut serta memanfaatkan program yang telah dicanangkan.
Hal ini bertujuan mengajak masyarakat untuk sadar patuh dan memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Pemutihan ini merupakan hadiah kepada mayarakat, karena banyak kendaraan motor di sini yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak untuk dapat melakukan pembayaran pajak, karena di sini tanpa denda," ungkap Ridwan.
Ia berharap melalui program dan inovasi yang dilakukan ini dapat memberi kontribusi baik bagi negara, serta memicu kesadaran masyarakat akan wajib pajak.
"Kita ini melalui kegiatan ini porsi penerimaan negara tidak terkurangi, masyarakat patuh dan ini juga semacam kesempatan berbuat kebaikan," ucapnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris berharap masyarakat dapat ikut memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
"Ini dalam harapan dilakukan pemutihan, seluruh masyarakat Babel untuk mendatangi Samsat di tujuh kabupaten kota, Samsat Korner BTC, Gerai Samsat Transmart, Samsat Keliling dan Setempoh yang ada di seluruh kabupaten kota," kata Haris.
Dia menyebut, kegiatan pemutihan ini sekaligus dalam rangka mendukung dari pembina Samsat yang akan memberlakukan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.
"Bahwa untuk kendaraan yang masa STNK habis lima tahun dan masih diberi kesempatan selama 2 tahun, apabila masih menunggak, kendaraan dianggap bodong, dihapus data kendaraannya," tandas Haris.
Baca Juga: Gas ke Samsat, Pemutihan Pajak di DKI Jakarta Rampung Desember 2022