Otomotifnet.com - Warga DKI Jakarta kunjungi lokasi ini untuk urus balik nama mobil dan motor.
Karena dari 15 September sampai 15 Desember 2022, pengurusan gratis tanpa biaya.
Hal ini karena Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Putusan ini ada dalam surat keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022.
Selain BBNKB, denda lainnya yang dilakukan pembebasan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melansir akun Instagram Bapenda DKI Jakarta, proses urusnya bisa melalui kantor Samsat setempat atau melalui aplikasi online SIGNAL.
Jam pelayanan Samsat DKI Jakarta yakni Senin-Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB.
Kemudian Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB untuk Gerai Samsat induk.
Jakarta Pusat
- Gerai Samsat Kecamatan Kemayoran
- Gerai Samsat ITC Cempaka Mas
- Gerai ITC Roxy Mas
- Gerai Samsat Grand Indonesia
Jakarta Selatan
- Gerai Samsat Blok M Square
- Gerai Samsat Mall Gandaria City
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu
- Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran
- Gerai Samsat ITC Kuningan
Jakarta Barat
- Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
- Gerai Samsat Lippo Mall Puri
- Gerai Samsat Mall Taman Palem
Jakarta Timur
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulogadung
- Gerai Samsat Mall Grand Cakung
- Gerai Samsat Mall Tamini Square
- Gerai Samsat Mall AEON Jakarta Garden City
- Gerai Samsat PGC Cillitan
Jakarta Utara
- Gerai Samsat Pluit Village
- Gerai Samsat Kantor UPPPD Penjaringan =
- Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua
- Gerai Samsat Trade Mall Koja
Dokumen yang diperlukan
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Bukti jual kendaraan seperti kwitansi pembayaran.
- Bukti cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Ditunggu, Gratis Balik Nama Mobil Motor Bekas Masih Sampai 23 Desember