Otomotifnet.com - Motor listrik hasil konversi ibarat reinkarnasi seperti manusia.
Karena setelah resmi jadi motor listrik, nantinya akan diberi STNK dan BPKB baru lagi.
Hal ini dijelaskan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Ia menjelaskan secara administratif pada kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberi keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.
"Polri mengusulkan atau menerbitkan STNK atau BPKB barunya dalam proses konversi," kata Firman.
Sebagai bentuk dukungan Kakorlantas mengatakan sangat siap mendukung program ini.
"Bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi dengan bekerja sama dengan kementerian ESDM," sambung Firman.
Pihaknya saat ini menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan identitas di kendaraan.
"Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," terangnya.
"Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan," lanjutnya.
"Sehingga tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi," bebernya.
Meski demikian, Firman mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke Listrik bukan barang hasil curian atau kejahatan.
Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.
"Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang," tandasnya.
Baca Juga: Biar Aman, Motor Listrik Konversi Akan Dibuatkan Nomor Seri di STNK?