Polisi Jengkel, Mobil dan Motor Copot Pelat Nomor Bakal Ditilang Manual dan Disita

Irsyaad W - Rabu, 30 November 2022 | 15:15 WIB

Pelat nomor Toyota Calya ditutup lakban biar tidak kena tilang elektronik (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi jengkel dengan ulah pemilik mobil dan motor yang mencopot pelat nomor.

Modusnya untuk menghindari kamera tilang elektronik saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena itu, kini Polisi bakal tilang manual dan sita mobil atau motor yang copot pelat nomor.

Keterangan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif Usman, dilansir Antara, (28/11/22).

Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh pengendara motor.

Sementara itu pengemudi mobil kerap menggunakan pelat nomor palsu.

TribunJatim.com
Pengendara motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur kedapatan Polisi mencopot pelat nomor untuk hindari tilang elektronik

"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor," terang Latif.

"Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujar dia.

Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir mobil atau motor yang pelat nomornya dicopot merupakan hasil kriminal.

Sebab tindakan mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu kerap dilakukan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita mobil atau motor tersebut.

"Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," tutur dia.

Dok. Polda Metro Jaya
Ilustrasi pengendara Yamaha Aerox 155 tutupi pelat nomor hindari rekaman CCTV tilang elektronik

Adapun tilang manual sebelumnya dihapus. Hal itu. merupakan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Ia menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menarik seluruh buku tilang dari anggota Polantas.

Ditlantas Polda Metro Jaya kini sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Sopir Calya Keciduk Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban, Melanggar Tapi Dilepas

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/28/16535441/polisi-bakal-tilang-manual-dan-sita-kendaraan-yang-pelat-nomornya-dicopot