Juga pengendara motor tidak mengenakan helm.
Pihak Ditlantas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak resah dalam menghadapi titik kamera ETLE.
"Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan berlalu lintas,” jelas Tri Yulianto.
Tri Yulianto menambahkan, bagi penegakkan hukum ETLE bagi WNA, Ditlantas Polda Kepri juga melakukan penyesuaian kareteristik.
"Tidak menutup kemungkinan mereka (WNA) melakukan pelanggaran lalu lintas," tegas Tri Yulianto.
Untuk kasus pelanggaran lalu lintas oleh WNA, sejauh ini tercatat satu WNA asal Singapura yang terjaring ETLE dan telah membayarkan denda.
Baca Juga: E-Tilang Betulan Galak, Bule Singapura Ditagih Denda Pelanggaran di Batam