"Pelaku pun beralasan kalau motor mengalami banyak kekurangan, dan meminta untuk mencoba mengendarainya sendiri di jalan Raya By Pass Air Pacah," katanya.
Dikarenakan merasa curiga, korban meminta BPKB dan STNK kendaraan yang sempat dipegang oleh pelaku.
"Setelah surat-surat kendaraan diberikan pelaku kepada korban, inisial YP langsung mencoba motor korban yang akan dijual," katanya.
Ipda Yanti menyebutkan kalau inisial YP tidak kunjung kembali lagi sehingga korban menunggu selama 1,5 jam di Jalan By Pass Air Pacah.
"Akibat ulah pelaku, korban terpaksa dijemput oleh ibunya ke By Pass Air Pacah. Setelah itu barulah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang," kata Ipda Yanti Delfina.
Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 824 / XI / 2022 / SPKT /Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 30 November 2022.
"Setelah dilaporkan, dengan cepat anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Kota Bukittinggi," sebutnya.
Lebih lanjut, tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berangkat ke Bukittinggi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
"Pelaku diamankan bersama-sama di hotel Srikandi Bukittinggi. Barang bukti satu unit Honda CBR150R warna merah putih dapat diamankan juga," katanya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Mengagetkan! Di Showroom Ini Motor Sport 150 cc Mulai Dari Rp 6 Jutaan Saja