2. Cara perpanjang STNK online
Perpanjangan STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.
Untuk menggunakan layanan ini, perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:
- Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar
- Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, -
- Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
- Unggah foto eKTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)
- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan SIGNAL ke e-mail yang didaftarkan.
Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai
Baca Juga: Urus Pajak Motor Pakai KTP Beda Alamat Gampang, Ini Urutannya