Jangan Nunggak, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli Dilayani Polisi

Irsyaad W - Senin, 5 Desember 2022 | 11:36 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) (Irsyaad W - )

2. Cara perpanjang STNK online

Perpanjangan STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.

Untuk menggunakan layanan ini, perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:

- Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar

- Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, -
- Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi

- Unggah foto eKTP

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)

- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan SIGNAL ke e-mail yang didaftarkan.

Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Geser tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

- Proses selesai

Baca Juga: Urus Pajak Motor Pakai KTP Beda Alamat Gampang, Ini Urutannya

Sumber: https://www.kompas.tv/article/354387/perpanjangan-stnk-tanpa-ktp-yang-tertera-sebagai-pemilik-motor-ternyata-bisa-ini-syaratnya