Otomotifnet.com - AR (44) diborogol Polisi karena berkhianat terhadap majikannya.
Setelah melarikan truk milik majikannya dengan dibawa ke luar pulau.
Sayangnya, truk belum sempat laku, AR sudah diringkus Polisi duluan.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara.
Kasatreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldy jelaskan kronologinya.
AR sempat kabur ke Kota Berau, Kalimantan Timur pasca dilaporkan majikannya, November 2022 lalu.
"AR dilaporkan dalam kasus menjual satu unit dump truck nopol 8360 GD yang ternyata milik majikan tempat ia bekerja," kata Aldy, (2/12/22).
"AR bahkan berhasil menyeberangkan truk ke Kabupaten Tana Tidung," ujarnya.
Aldy melanjutkan, Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui lokasi pelarian AR di area Berau.
Koordinasi dengan Polsek Talisayan Kabupaten Berau, sampai akhirnya AR dibekuk Polisi.
"Lokasi AR diketahui saat polisi mendapat informasi ada orang yang mencoba menjual dump truk roda enam," terang Aldy.
"Calon pembeli mencium ada kejanggalan dan mencoba mengecek truk yang saat itu ada di pelabuhan feri," imbuhnya.
Calon pembeli itu pun bertanya ke agen penjual tiket dan mendapat keterangan truk tersebut dikirim AR menggunakan kapal feri dari Tarakan ke Tana Tidung.
"AR mencatut nama majikan pemilik truk, untuk meloloskannya naik kapal ferry," beber Aldy.
"Jadi AR ini belum sempat menjual truknya tapi memilih kabur dulu," kata Aldi.
Atas peristiwa tersebut, majikan AR mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta.
"AR kita sangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tandasnya.
Baca Juga: Orang Kepercayaan Malah Berkhianat, Dua Truk Digelapkan, Satu Digadai Murah