"Lokasi AR diketahui saat polisi mendapat informasi ada orang yang mencoba menjual dump truk roda enam," terang Aldy.
"Calon pembeli mencium ada kejanggalan dan mencoba mengecek truk yang saat itu ada di pelabuhan feri," imbuhnya.
Calon pembeli itu pun bertanya ke agen penjual tiket dan mendapat keterangan truk tersebut dikirim AR menggunakan kapal feri dari Tarakan ke Tana Tidung.
"AR mencatut nama majikan pemilik truk, untuk meloloskannya naik kapal ferry," beber Aldy.
"Jadi AR ini belum sempat menjual truknya tapi memilih kabur dulu," kata Aldi.
Atas peristiwa tersebut, majikan AR mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta.
"AR kita sangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tandasnya.
Baca Juga: Orang Kepercayaan Malah Berkhianat, Dua Truk Digelapkan, Satu Digadai Murah