Otomotifnet.com - Pengurusan SIM hilang atau rusak anti ribet.
Namun tetap perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen dan biaya yang mesti dibayarkan.
SIM hilang atau rusak, pemilik dapat mengajukan permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Namun sebelum itu, pemilik SIM harus membuat laporan kehilangan dulu di Polsek atau Polres terdekat.
Surat keterangan kehilangan ini menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM.
Pemilik SIM juga perlu memastikan masa berlaku SIM miliknya belum habis atau masih aktif.
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).
Jika semua dokumen persyaratan pengurusan SIM yang hilang sudah siap, bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Berikut tahapan-tahapanya:
1. Datang ke kantor Satpas terdekat.
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
3. Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
4. Setelah itu diarahkan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
5. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.
Soal biaya pengurusan SIM hilang atau rusak, sama dengan perpanjang SIM.
Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
Baca Juga: SIM Patah Jangan Bingung, Masih Berlaku Kok, Asal Enggak Parah