Buruan Cuma Sebulan, Balik Nama Mobil dan Motor di Provinsi Ini Gratis

Irsyaad W - Sabtu, 10 Desember 2022 | 07:20 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Buruan ke samsat jika ingin balik nama mobil atau motor.

Provinsi berikut ini bebaskan biaya balik nama alias gratis tapi cuma sebulan.

Yakni berlaku untuk warga Provinsi Sulawesi Selatan.

Program ini berikan Pemprov Sulsel berupa penggratisan Tarif Pajak Kendaraan Progresif dan Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

Kebijakan berlaku mulai 1 Desember hingga 30 Desember 2022.

Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang telah ditetapkan berdasarkan S.K Gubernur Sulsel : 2456/XII/Tahun 2022.

Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulawesi Selatan, Andi Satriady Sakka beri penjelasan.

Dok. Bapenda Sulsel
Pemprov Sulawesi Selatan gratiskan tarif pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan hingga 30 Desember 2022

Menurutnya, kebijakan ini dilanjutkan karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan dan banyak kendaraan dengan pelat luar Sulsel yang beroperasi di Sulawesi Selatan.

Diharapkan dengan kebijakan ini memudahkan masyarakat Sulsel untuk balik nama kendaraan masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.

Meskipun program ini tidak memberikan pendapatan bagi Pemprov Sulsel, namun kata Satriady, program ini akan memberikan keuntungan pada Bapenda Sulsel.

"Kalau dilihat sekilas, Pemprov Sulsel memang merugi karena tidak mendapatkan pendapatan asli daerah dari balik nama kendaraan dan pajak progresif," sebutnya.

"Namun program ini memberi keuntungan bagi Sulsel karena terjadi pemutakhiran data kendaraan di Samsat se-Sulsel sehingga kita mempunyai database kendaraan yang betul-betul valid," terangnya.

Diketahui, pajak progresif Kendaraan Kedua di Sulawesi Selatan dikenakan sebesar 2 persen.

Lalu kendaraan ketiga sebesar 2,25 persen, keempat 2,5 persen.

Sedangkan kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.

Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.

Dasar pengenaan pajaknya yakni dari nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Ini, Balik Nama Mobil dan Motor di DKI Jakarta Gratis

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2022/12/09/pemprov-sulsel-gratiskan-balik-nama-kendaraan-bermotor-hingga-30-desember-2022