Buruan Cuma Sebulan, Balik Nama Mobil dan Motor di Provinsi Ini Gratis

Irsyaad W - Sabtu, 10 Desember 2022 | 07:20 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Meskipun program ini tidak memberikan pendapatan bagi Pemprov Sulsel, namun kata Satriady, program ini akan memberikan keuntungan pada Bapenda Sulsel.

"Kalau dilihat sekilas, Pemprov Sulsel memang merugi karena tidak mendapatkan pendapatan asli daerah dari balik nama kendaraan dan pajak progresif," sebutnya.

"Namun program ini memberi keuntungan bagi Sulsel karena terjadi pemutakhiran data kendaraan di Samsat se-Sulsel sehingga kita mempunyai database kendaraan yang betul-betul valid," terangnya.

Diketahui, pajak progresif Kendaraan Kedua di Sulawesi Selatan dikenakan sebesar 2 persen.

Lalu kendaraan ketiga sebesar 2,25 persen, keempat 2,5 persen.

Sedangkan kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.

Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.

Dasar pengenaan pajaknya yakni dari nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Ini, Balik Nama Mobil dan Motor di DKI Jakarta Gratis

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2022/12/09/pemprov-sulsel-gratiskan-balik-nama-kendaraan-bermotor-hingga-30-desember-2022