Jangan Injak Marka Ini di Tol, Bisa Didenda Rp 500 Ribu dan Kurungan 2 Bulan

Irsyaad W - Rabu, 14 Desember 2022 | 11:30 WIB

Pengemudi mobil melanggar marka chevron di jalan tol (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pengemudi mesti tahu beberapa marka larangan yang ada di jalan tol.

Sebab, jika sengaja menginjaknya bisa kena denda dan pidana kurungan 2 bulan.

Marka tersebut dinamakan marka chevron atau marka serong.

Marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Dok. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub
Dalam tanda panah merupakan marka chevron di jalan tol yang tidak boleh di injak mobil, bisa kena denda Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi beri penjelasan.

Marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.