Ini 10 Pelanggaran yang Dibidik ETLE Mobile, Besaran Denda Berbeda

Ferdian - Rabu, 14 Desember 2022 | 19:20 WIB

ETLE Mobile baru milik Polda Metro Jaya (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile diterapkan di Jakarta (13/12/2022).

Total 11 kamera yang terpasang pada mobil patroli kepolisian itu akan mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas di sejumlah wilayah Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan, kamera yang terpasang di mobil patroli dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel. Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap,” ucap Latif, belum lama ini.

Pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, wajib membayarkan denda tilang.

Diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respon, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

Berikut ini besaran denda tilang elektroik berdasarkan jenis pelanggarannya.

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan didenda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan

- Tidak mengenakan sabuk pengaman/seatbeltd didenda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan