Ini 10 Pelanggaran yang Dibidik ETLE Mobile, Besaran Denda Berbeda

Ferdian - Rabu, 14 Desember 2022 | 19:20 WIB

ETLE Mobile baru milik Polda Metro Jaya (Ferdian - )

- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan

- Melanggar batas kecepatan didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

- Menggunakan pelat nomor palsu denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan

- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan

- Menerobos lampu merah, didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) didenda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan

- Bebonceng lebih dari tiga orang didenda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari

Baca Juga: Jangan Sok Kebal, 11 ETLE Mobile Siap Berburu, Pelanggar Dibuat Ketar-ketir

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/14/131200415/simak-besaran-denda-etle-mobile