Sering Seenaknya Sendiri, Pelat Nomor RF Bukan Prioritas di Jalan Raya

Ferdian - Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:45 WIB

Ilustrasi mobil dengan pelat RF (Ferdian - )

Apabila ada kendaraan yang semena-mena termasuk pengguna pelat nomor RF dipastikan petugas akan menindak secara tegas.

Lebih jauh, berikut kendaraan yang mendapat prioritas jalan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 134:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

- Ambulans yang mengangkut orang sakit.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Polri Bakal Beresin, Emang Siapa Sih yang Boleh Pakai Pelat RF?

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/141200615/kerap-langgar-aturan-pelat-nomor-rf-ternyata-bukan-prioritas-di-jalan-raya