Tinggal Pilih, Pakai Pelat Nomor Palsu Mau Bui 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu

Ferdian - Senin, 19 Desember 2022 | 23:32 WIB

Toyota Kijang Innova ketahuan Polisi pakai pelat merah palsu di Bundaran HI, Jakarta Pusat (Ferdian - )

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Kapolda Metro Geram Sama Mobil Pelat RF Arogan, Ketahui Fungsi Aslinya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/19/140200215/gunakan-pelat-nomor-palsu-pengemudi-diancam-denda-rp-500.000