Otomotifnet.com - Wanita berusia 45 tahun terancam 4 tahun penjara.
Yakni Suharti, warga kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Lantaran Daihatsu Gran Max yang disewanya justru jadi duit.
Daihatsu Gran Max tersebut milik rental yang digadaikannya ke orang lain.
Alasan Suharti, uang hasil gadai Gran Max sewaan itu dibuat tambahan modal usaha.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, Gran Max tersebut disewa Suharti 25 Agustus 2022 lalu.
Namun Gran Max yang dipinjamkan tak kunjung kembali.
"Kemudian, saat batas waktu yang ditentukan pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut," jelas Dimas.
"Pelaku juga sempat meminta waktu diperpanjang namun mobil milik korban tak kunjung dikembalikan," ungkapnya, (19/12/22).
Bahkan, korban juga menghubungi pelaku, namun tidak ada respon.
"Dari pengakuan korban, mobil tersebut digadaikan orang lain, mobil tersebut diakuinya milik pribadi. Sehingga penggadai mau menerima," jelasnya.
Tim kepolisian langsung mengusut Daihatsu Gran Max dengan ciri-ciri yang telah dilaporkan.
Setelah dilakukan pengembangan, Gran Max tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Suharti, mengakui alasan melakukan hal tersebut untuk tambahan modal usaha.
"Saya melakukan ini baru sekali, untuk operasional kerja. Buat usaha limbah kain, limbah kain nanti disortiri lagi untuk dijual," ucapnya.
Atas tindakannya, Suharti mendapat pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/12/19/gelapkan-mobil-rental-suharti-diringkus-aparat-polres-kudus