Tim kepolisian langsung mengusut Daihatsu Gran Max dengan ciri-ciri yang telah dilaporkan.
Setelah dilakukan pengembangan, Gran Max tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Suharti, mengakui alasan melakukan hal tersebut untuk tambahan modal usaha.
"Saya melakukan ini baru sekali, untuk operasional kerja. Buat usaha limbah kain, limbah kain nanti disortiri lagi untuk dijual," ucapnya.
Atas tindakannya, Suharti mendapat pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/12/19/gelapkan-mobil-rental-suharti-diringkus-aparat-polres-kudus