Plus Minus STNK Diblokir Kalau Pajak Mati 2 Tahun, Bikin Disiplin, Rawan Pemalsuan

Ferdian - Selasa, 20 Desember 2022 | 17:50 WIB

STNK (Ferdian - )

Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Baca Juga: Pemutihan di Jakarta Diperpanjang, Jangan Sampai STNK Diblokir Tahun Depan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/101200215/rencana-hapus-data-stnk-jika-pajak-mati-2-tahun-ini-plus-minusnya