Plus Minus STNK Diblokir Kalau Pajak Mati 2 Tahun, Bikin Disiplin, Rawan Pemalsuan

Ferdian - Selasa, 20 Desember 2022 | 17:50 WIB

STNK (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada plus minus terkait penghapusan data STNK kalau mati pajak 2 tahun.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, program atau kebijakan tersebut seperti dua sisi koin yang memiliki hal positif dan negatif.

"Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLAJ," ujar Budiyanto beberapa waktu lalu.

"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana meng-cover keselamatan jiwa," katanya.

Negatifnya, dengan penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti tidak dapat diregistrasi kembali.

Berarti kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat otomatis bodong.

"Situasi ini tentunya bisa berpotensi atau berpeluang munculnya STNK palsu atau dipalsukan. Berpeluang adanya transaksi jual beli ranmor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah (munculnya tindak pidana baru)," ucap Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, baiknya dampak positif dan negatif ini menjadi pertimbangan dasar untuk pengkajian rencana penghapusan ranmor dari daftar regident.

"Walaupun dari aspek hukum penghapusan ranmor diperbolehkan bagi pemilik ranmor yang tidak meregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, namun aspek lain juga perlu dipertimbangkan," tuturnya.

Seperti diketahui, aturan pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b.

Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Baca Juga: Pemutihan di Jakarta Diperpanjang, Jangan Sampai STNK Diblokir Tahun Depan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/101200215/rencana-hapus-data-stnk-jika-pajak-mati-2-tahun-ini-plus-minusnya