"Dari Pak Setyo sendiri merasa keberatan karena nilainya terlalu rendah untuk nilai tanahnya," beber Sulis.
Sulis mengaku sudah memberikan kesempatan 14 hari kepada pemilik tanah sekaligus bangunan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.
Sebab, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menaikkan nilai harga atas tanah dan bangunan tersebut.
"Selama 14 hari saya tunggu Pak Setyo tidak mengajukan keberatan ke pengadilan. Juga tidak mau tanda tangan di berita acara persetujuan. Karena segera dikerjakan iya ini sudah mau saya titipkan di pengadilan," ungkapnya.
Menurut Sulis pemilik rumah itu belum menerima nilai ganti kerugian yang ditawarkan karena minta harganya disamakan dengan harga tanah yang berada di seberang jalan yang nilainya mencapai Rp 3 juta per meter.
"Padahal di seberang jalan kan appraisalnya kan lain. Kalau di seberang jalan kemarin nilainya Rp 3 juta per meter," tuturnya.
Sementara sampai hari ini bidang tanah di Klaten yang sudah dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja sebanyak 2.705 bidang atau 68,29 persen dari total 3.961 bidang.
Bidang tanah yang sudah dibayarkan tersebut tersebar di 40 desa.
Adapun nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan untuk 2.705 bidang tersebut senilai Rp 2.624.383.819.636.
Baca Juga: Konsep Rest Area Tol Solo-Jogja dan Gilimanuk-Mengwi Bocor, Bakal Out of The Box