Otomotifnet.com - Rencana insentif pembelian kendaraan listrik dinilai bisa malah timbulkan masalah baru.
Hal ini disampaikan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik sebesar Rp 5 triliun yang telah melalui kajian, serta mempelajari pengalaman sejumlah negara terutama di Eropa.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, mengatakan insentif kendaraan listrik bisa menimbulkan masalah baru seperti jalan tambah macet.
"Sesungguhnya kebijakan yang tengah diformulasikan pemerintah saat ini masih kurang tepat, karena bisa menimbulkan masalah baru seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya (27/12/2022).
Lanjut menurut Djoko, ada baiknya kebijakan tersebut ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan dan visi ke depan transportasi Indonesia.
Ia pun mengungkapkan, baiknya insentif diberikan untuk kendaraan umum sehingga macet, polusi dan kecelakaan akan teratasi sekaligus.
"Insentif kendaraan listrik semestinya dialokasikan untuk pembelian bus listrik untuk angkutan umum. Hal ini akan mendorong penggunaan angkutan umum yang nyaman dan ramah lingkungan," ucap Djoko.
Selain itu, saat ini Indonesia sedang mengalami krisis transportasi umum dan sudah banyak transportasi umum yang tidak beroperasi di banyak daerah.
"Memberikan insentif untuk membenahi transportasi umum di banyak kota, kendaraan listrik daerah 3T dan Kepulauan akan lebih bijak dan tepat sasaran," tambahnya.Menurutnya dengan memberikan insentif pada kendaraan listrik di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal), nantinya bisa berfokus pada perbaikan infrastruktur listrik yang sudah ada.
"Daerah-daerah yang sulit mendapatkan BBM, daripada menambah BBM dengan ongkos angkut yang mahal, memberikan insentif untuk mendapatkan kendaraan listrik dirasa lebih menghemat anggaran negara," pungkasnya.
Sekilas informasi, pemerintah mengumumkan wacana terkait insentif kendaraan listrik dengan besaran Rp 80 juta untuk mobil listrik berbasis baterai.
Kemudian untuk mobil listrik berbasis hybrid, besaran insentif yang akan diberikan sebesar Rp 40 juta.
Sedangkan untuk motor listrik yang baru akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta dan motor konversi ke listrik subsidi sekitar Rp 5 juta.
Baca Juga: Enggak Semua Mobil Listrik Bakal Kena Insentif, Tergantung Harganya