Soerjanto menjelaskan, keberadaan kendaraan ODOL di kapal berpotensi menyebabkan kerusakan pada struktur pintu rampa, geladak kapal, dan nosel alat pemadam.
Selain itu, tingginya muatan juga bisa menyebabkan radius sprinkler sembur menjadi tidak efektif.
"Dan yang tak kalah membahayakannya adalah jarak antar kendaraan di geladak kendaraan semakin pendek. Hal ini menyebabkan kesulitan akses bagi awak kapal pada saat melakukan penanganan kebakaran," katanya.
Lebih lanjut, Soerjanto mendukung kebijakan Zero ODOL sebagai upaya peningkatan keselamatan transportasi.
Ia mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini harus dilaksanakan secara komprehensif dan butuh koordinasi dengan segala pihak tidak hanya Kementerian Perhubungan.
"Kementerian lain seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berpartisipasi dalam kaitannya dengan edukasi pada masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Truk Dilarang Turun ke Jalan Tol dan Arteri Sampai Tahun Depan