Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Ada Dasar Hukumnya Lho

Ferdian - Minggu, 1 Januari 2023 | 15:45 WIB

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Ferdian - )

Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali: Ayat 3 Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan.

"Dari proses ini tentunya ada kandungan yang perlu dipahami oleh pemilik ranmor bahwa pemilik ranmor wajib disiplin membayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan setiap tahun," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Tegas, Tahun Depan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Bodong

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/01/072100115/tak-bayar-pajak-kendaraan-2-tahun-jadi-bodong-ini-dasar-hukumnya