Otomotifnet.com - Kendaraan yang telat bayar pajak 2 tahun bakal diblokir dan dipastikan jadi ilegal.
Peraturan ini kabarnya akan diberlakukan pada 2023.
Pemerintah menegaskan akan memberlakukan aturan ini pada 2023.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, keputusan polisi untuk memberlakukan peraturan yang ketat tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.
"Ranmor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali, seketika itu juga bahwa secara legitimasi ranmor tersebut dianggap tidak sah alias bodong," kata Budiyanto dalam keterangannya (1/1/2023).
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, penghapusan ranmor dari daftar regident UU No 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan ( 3) dan teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan. Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident, atas dasar :
a. Permintaan pemilik ranmor.
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang.
Penghapusan ranmor dari daftar regifent dapat dilakukan jika:
a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tdk melakukan registrasi ulang sekurang - kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku STNK ( ayat 2 )
Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali: Ayat 3 Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan.
"Dari proses ini tentunya ada kandungan yang perlu dipahami oleh pemilik ranmor bahwa pemilik ranmor wajib disiplin membayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan setiap tahun," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Tegas, Tahun Depan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Bodong