Kirain Bebas, Pasang Bumper Tanduk Besi di Mobil Bisa Dipidana Kurungan dan Denda

Irsyaad W - Senin, 2 Januari 2023 | 10:15 WIB

Bumper model tanduk (Irsyaad W - )

Contohnya, pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya.

Bumper tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga dapat menyebabkan kecelakaan.

Pasal 279 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena itu, kata dia, petugas kepolisian harus bertindak tegas, yakni dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang maupun dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti," terangnya.

"Bahkan jika perlengkapan bumper yang tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum," tandasnya.

(Dok. Polres Inhu)
Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Pasang Pintu Bagasi Elektrik Hyundai Creta, Bisa Dibuka Pakai Ayunan Kaki

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/185100515/aturan-pasang-bumper-besi-di-mobil-pribadi-ketahui-ketentuannya