Otomotifnet.com - Bukan hal baru di Indonesia kalau masih ada yang nekat parkir mobil sembarangan bahkan di pinggir jalan.
Para pemilik mobil parkir di pinggir jalan dan terkadang makan badan jalan karena tidak punya garasi.
Terkait hal tersebut beberapa wilayah di Indonesia kini menerapkan denda bagi yang punya mobil tapi tidak punya garasi.
Contohnya adalah DKI Jakarta dan Kota Depok.
Kedua wilayah ini juga sudah menjelaskan sanksi kalau pemilik mobil tidak punya garasi.
Seperti di Kota Depok, Dalam perda yang singkatnya disebut Perda Garasi, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.
Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B.
Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:
Pasal 34A berbunyi:
(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR