Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nguras Dompet, Punya Mobil Tapi Tak Siap Garasi Dendanya Rp 2 Juta

Ferdian - Selasa, 27 Desember 2022 | 21:00 WIB
Mobil warga yang tak memiliki garasi terparkir di Jalan Pancoran Barat IX, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017)
Mobil warga yang tak memiliki garasi terparkir di Jalan Pancoran Barat IX, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017)

Otomotifnet.com - Bukan hal baru di Indonesia kalau masih ada yang nekat parkir mobil sembarangan bahkan di pinggir jalan.

Para pemilik mobil parkir di pinggir jalan dan terkadang makan badan jalan karena tidak punya garasi.

Terkait hal tersebut beberapa wilayah di Indonesia kini menerapkan denda bagi yang punya mobil tapi tidak punya garasi.

Contohnya adalah DKI Jakarta dan Kota Depok.

Kedua wilayah ini juga sudah menjelaskan sanksi kalau pemilik mobil tidak punya garasi.

Seperti di Kota Depok, Dalam perda yang singkatnya disebut Perda Garasi, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.

Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B.

Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:

Pasal 34A berbunyi:

(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa