(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota
Adapun Pasal 34B berbunyi:
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Sedangkan untuk aturan di wilayah DKI Jakarta sudah sebetulnya ada lebih dulu.
Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi, yakni ;
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR