Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nguras Dompet, Punya Mobil Tapi Tak Siap Garasi Dendanya Rp 2 Juta

Ferdian - Selasa, 27 Desember 2022 | 21:00 WIB
Mobil warga yang tak memiliki garasi terparkir di Jalan Pancoran Barat IX, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017)
Mobil warga yang tak memiliki garasi terparkir di Jalan Pancoran Barat IX, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017)

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

Adapun Pasal 34B berbunyi:

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya
(Screenshot Instagram @newdramaojol)
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

Sedangkan untuk aturan di wilayah DKI Jakarta sudah sebetulnya ada lebih dulu.

Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi, yakni ;

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa