(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Namun sampai saat ini, nampaknya aturan tersebut masih belum tegas.
Nyatanya masih banyak pemilik mobil yang nekat parkir sembarangan.
Baca Juga: Arti Marka Kuning Zigzag di Jalan, Jangan Malah Dibuat Parkir
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/12341731/ini-isi-perda-garasi-yang-wajibkan-pemilik-mobil-di-depok-punya-garasi?page=all dan https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/13/063200115/aturan-wajib-punya-garasi-juga-akan-berlaku-di-jakarta?page=all
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR