Kirain Bebas, Pasang Bumper Tanduk Besi di Mobil Bisa Dipidana Kurungan dan Denda

Irsyaad W - Senin, 2 Januari 2023 | 10:15 WIB

Bumper model tanduk (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kirain pasang bumper tanduk besi di mobil pribadi bebas tanpa aturan.

Tapi ternyata, pasang bumper tanduk besi ke mobil bisa dipidana kurungan dan denda.

Tak sedikit yang mempertanyakan legalitas dari pemasangan aksesori tambahan tersebut.

Sebab, jarang terdengar juga ada yang dikenai tilang karena menggunakan bumper besi.

Pakar Transportasi, Djoko Setyowarno, sah-sah saja memasang bumper, guard rail atau footstep besi.

Namun asal tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Instagram @terangmedia
Daihatsu Ayla pasang bumper dengan tambahan paku

"Sesuai pasal 58 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujar Djoko beberapa waktu lalu.

Djoko mengatakan, yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Contohnya, pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya.

Bumper tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga dapat menyebabkan kecelakaan.

Pasal 279 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena itu, kata dia, petugas kepolisian harus bertindak tegas, yakni dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang maupun dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti," terangnya.

"Bahkan jika perlengkapan bumper yang tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum," tandasnya.

(Dok. Polres Inhu)
Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Pasang Pintu Bagasi Elektrik Hyundai Creta, Bisa Dibuka Pakai Ayunan Kaki

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/185100515/aturan-pasang-bumper-besi-di-mobil-pribadi-ketahui-ketentuannya