Beli Motor Bekas Ternyata Bodong, Jangan Harap Dibuatkan Dokumen Baru

Ferdian - Senin, 2 Januari 2023 | 20:40 WIB

Ilustrasi motor bekas (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bisa enggak sih bikin dokumen baru saat ketipu beli motor yang ternyata bodong?

Diketahui banyak sekali motor bekas harga murah yang ditawarkan di toko online atau sosmed (Facebok).

Kadang calon pembeli sering tergiur karena harga murah ditambah kondisi motor mulus.

Hal itu juga yang membuat banyak pembeli motor bekas murah malah dapat unit bodong (tidak dilengkapi STNK dan BPKB).

Kalau sudah terlanjur beli motor tanpa surat-surat (STNK dan BPKB) alias bodong apakah bisa dibuatkan dokumen baru?

Ternyata motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) tidak bisa dibuatkan dokumen yang baru.

Sebelum mengajukan pembuatan STNK dan BPKB baru, pemotor harus paham kalau kendaraan (motor dan mobil) yang dikendarai di jalan raya harus dilengkapi surat-surat yang sah dan berlaku.

Pemotor harus membawa SIM C dan STNK sebelum beraktivitas atau berpergian.

Tentang kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) sudah diatur dan harus ditaati pemilik kendaraan (motor dan mobil).

Peraturan ini terkandung dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi: