Tahukah Kalian, Telat Pajak Data STNK Bukan Diblokir, Tapi Dihapus

Irsyaad W - Rabu, 4 Januari 2023 | 11:31 WIB

Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia (Irsyaad W - )

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Baca Juga: Mati Pajak dan Kena Blokir, Data Kendaraan Enggak Bakal Bisa Diregristrasi Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/03/071200915/penghapusan-data-stnk-jika-tidak-bayar-pajak-kendaraan-mulai-bergulir