Tahukah Kalian, Telat Pajak Data STNK Bukan Diblokir, Tapi Dihapus

Irsyaad W - Rabu, 4 Januari 2023 | 11:31 WIB

Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tahukah kalian telat pajak kendaraan, data STNK bukan diblokir.

Tapi kata pak Polisi langsung dihapus.

Khususnya yang sudah mati pajak 5 tahun, ditambah tidak perpanjang 2 tahun.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, dasar hukum wacana tersebut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," ujar Yusri, (2/1/23).

Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi BPKB dan STNK motor sebagai syarat dokumen untuk mengurus tunggakan pajak.

"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan)," ucap Yusri.

"STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Baca Juga: Mati Pajak dan Kena Blokir, Data Kendaraan Enggak Bakal Bisa Diregristrasi Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/03/071200915/penghapusan-data-stnk-jika-tidak-bayar-pajak-kendaraan-mulai-bergulir