Tahu Gak Sih, Naik Motor Pakai Earphone Bisa Didenda Nyaris Sejuta

Irsyaad W - Kamis, 12 Januari 2023 | 14:30 WIB

Riding pakai headset atau earphone bisa ditilang, denda nyaris sejuta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tahu gak sih, naik motor dilarang pakai earphone.

Sebab, pengendara bisa ditilang dan dikenai denda nyaris sejuta.

Alasannya, memakai earphone untuk mendengarkan musik dinilai berbahaya bagi pengendara motor.

Diyakini bisa mengurangi konsentrasi di jalan.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, Instruktur keselamatan berkendara mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone sangat berisiko mengurangi konsentrasi.

"Orang yang berkendara sambil mendengarkan lagu, biasanya jadi tidak fokus karena akan berkhayal atau ikut bernyanyi," sebutnya.

"Apalagi jika volume yang didengarkan cukup keras, sampai lingkungan berkendaranya tidak terdengar," kata Agus, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, jika mengantuk saat berkendara, maka itu adalah pertanda bahwa tubuh kelelahan.
Sehingga, solusinya berhenti dan beristirahat.

Mendengarkan musik bukan solusi untuk menghilangkan kantuk.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 16 ayat 1, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi para pelanggar, sudah ditentukan juga sanksinya dalam pasal 283, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Intinya, kalau kita berkendara, ya berkendara saja. Jangan ada kegiatan lain," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, (10/1/23).

"Kalau ada kegiatan lain, itu namanya mengganggu konsentrasi," tegasnya.

Jhoni menambahkan, pengendara motor yang kedapatan memakai earphone, bisa dikenai tilang.

Baca Juga: Ingat! Meski Praktis, Mengemudi Sambil Pakai Earphone Bikin Kehipnotis

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/11/081200215/pakai-earphone-saat-naik-motor-dilarang-bisa-kena-denda-rp-750.000