Heru melanjutkan, setelah terbit kepgub atau pergub, Pemprov DKI akan membahas titik-titik yang akan diterapkan ERP.
"Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja," tuturnya.
Heru menambahkan, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan tahun ini.
Untuk diketahui, berdasarkan Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati wilayah ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Baca Juga: Lagi Heboh-hebohnya, Jalan Berbayar Atau ERP Diterapkan Kapan?