Bukan Cuma Wacana, Jalan Berbayar Atau ERP Pasti Akan Diterapkan

Ferdian - Sabtu, 14 Januari 2023 | 16:40 WIB

Ilustrasi. Electronic road pricing bakal diterapkan di Jakarta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bukan cuma wacana dan sekadar pembahasan, sistem jalan berbayar elektronik atau (electronic road pricing/ERP) akan diterapkan.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Untuk diketahui, aturan soal ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).

"Kalau enggak dimulai, kapan (lagi) dimulainya, kan seperti itu," kata Heru di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (13/1/2023).

Sambil menunggu peraturan soal ERP rampung disusun, Heru menyatakan akan meningkatkan layanan transportasi umum.

"Kan konsepnya sambil proses itu (penyusunan Raperda PLLE), Pemda (Pemerinta Daerah) DKI juga harus merapikan misal transjakarta bisa melayani dengan baik, headway diperketat, dan seterusnya," ujar Heru.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda PLLE membutuhkan waktu tergolong lama hingga bisa diimplementasikan.

Ada beberapa tahapan yang harus dilewati, seperti meminta pendapat masyarakat hingga pendapat ahli.

"ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya," tegas dia. Heru sebelumnya menyatakan, setelah Raperda PLLE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya. Kata dia, peraturan turunan itu bisa jadi berbentuk keputusan gubernur (kepgub) atau peraturan gubernur (pergub).

"Setelah jadi perda, (peraturan) turunan masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," ungkapnya (11/1/2023).

Heru melanjutkan, setelah terbit kepgub atau pergub, Pemprov DKI akan membahas titik-titik yang akan diterapkan ERP.

"Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja," tuturnya.

Heru menambahkan, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan tahun ini.

Untuk diketahui, berdasarkan Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati wilayah ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Baca Juga: Lagi Heboh-hebohnya, Jalan Berbayar Atau ERP Diterapkan Kapan?

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/13/15234321/pastikan-sistem-erp-akan-diterapkan-heru-budi-kalau-enggak-dimulai-kapan?page=2