Pelat Nomor Dilepas Tetap Ketahuan, Polisi Siapkan Fitur Pengenalan Wajah

Ferdian - Minggu, 15 Januari 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi petugas Kepolisian memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Enggak bisa ngumpet, polisi akan berlakukan fitur face recognition atau pengenalan wajah untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

Ini untuk mengatasi pelanggar yang nekat melepas pelat nomor dengan niat menghindari tilang elektronik.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjend Pol Aan Suhanan saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Inafis dan Dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.

"Itu sedang kita bangun sistemnya, mudah-mudahan tahun 2023 bisa segera terlaksana, jadi kami bekerja sama dengan Dukcapil melalui SIM, kita akan terus membangun biar tidak salah objek," ucap Aan belum lama ini.

Namun Aan belum mau membeberkan kapan face recognition diberlakukan.

"Insya Allah doakan saja tahun ini," ucapnya.

Aan mengatakan fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus.

Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh personel untuk memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor seperti itu.

"Nantinya kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Baca Juga: Awas Kecele, Hari Sabtu Samsat Jakarta Libur, Buka Senin-Jumat Saja

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223655318/bersiap-kena-tilang-fitur-face-recognition-akan-berlaku-tahun-ini?page=2