Otomotifnet.com - Buat yang STNK kendaraannya sudah nunggak pajak lama harus waswas.
Karena pemerintah mulai menerapkan pemblokiran data STNK yang kendaraannya mati pajak 2 tahun.
Namun hal ini bisa dihindari dengan memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan.
Ada 4 wilayah yang megadakan pemutihan pajak.
Pertama, yang baru saja membuka pemutihan pajak kendaraan yaitu Pemprov Sulawe Barat atau Sulbar.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi atau BPKPD Sulbar menyatakan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan ekonomi masyarakat.
"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," begitu keterangan keterangan foto akun Instagram @BPKPDsulbar.
Kedua, pemerintah daerah Aceh, dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara.
Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.