Otomotifnet.com - Buat yang STNK kendaraannya sudah nunggak pajak lama harus waswas.
Karena pemerintah mulai menerapkan pemblokiran data STNK yang kendaraannya mati pajak 2 tahun.
Namun hal ini bisa dihindari dengan memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan.
Ada 4 wilayah yang megadakan pemutihan pajak.
Pertama, yang baru saja membuka pemutihan pajak kendaraan yaitu Pemprov Sulawe Barat atau Sulbar.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi atau BPKPD Sulbar menyatakan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan ekonomi masyarakat.
"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," begitu keterangan keterangan foto akun Instagram @BPKPDsulbar.
Kedua, pemerintah daerah Aceh, dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara.
Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.
Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).
Pemutihan pajak motor di Aceh berlangsung dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.
Mumpung masih ada waktu sampai satu bulan ke depan, penunggak pajak motor di Aceh bisa memanfaatkan program pemutihan pajak motor ini.
Ketiga, pemutihan pajak 2023 digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan mulai berlaku Februari 2023 mendatang.
Untuk saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses mempersiapkan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (10/1/2023).
Keempat, ada Pemprov Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023.
Bagi yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Baca Juga: Ini 17 Wilayah yang Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Sumut Besok Selesai