Banyak Pengendara Berhenti Melebihi Marka di Lampu Merah, Ini Sanksinya

Ferdian - Selasa, 17 Januari 2023 | 21:55 WIB

Motor berhenti di depan zebra cross saat di lampu merah, melanggar marka jalan (Ferdian - )

Pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan yang sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 akan terancam hukuman pidana selama maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman ya.

Baca Juga: Malu-maluin Punya SIM Gak Tahu Jenis-jenis Marka Jalan, Pahami Juga Fungsinya

Sumber: https://www.gridoto.com/read/222233948/masih-nekat-berhenti-melebihi-marka-jalan-di-lampu-merah-hukumannya-enggak-main-main-lho?page=all