Otomotifnet.com - Ada dua jenis tilang elektronik di Indonesia.
Masing-masing adalah kamera statis yang terpasang di titik-titik tertentu dan kamera mobile yang ada di mobil atau motor patroli.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, saat ini ada 11 mobil patroli E-TLE yang dioperasikan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang belum terjangkau oleh E-TLE statis.
"Ada 11 mobil patroli Ditlantas Polda Metro Jaya. Kamera E-TLE, yang terpasang ada 2 lensa. Satu menghadap ke depan dan ada yang memantau lalu lintas di belakang," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi (17/1/2023).
Menurutnya, penindakan pelanggar yang tertangkap kamera akan diproses dari layar monitor.
Data jenis pelanggaran dan identitas kendaraan langsung tertangkap kamera E-TLE mobile.
Kemudian, data pelanggaran akan terkirim ke pusat data di Ruang kontrol E-TLE yang berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya.
"Di layar itu juga terpasang GPS. Up to date, ada data kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan di ruas arteri dan tol di seluruh Jakarta," katanya.
Bukti pelanggaran akan diproses petugas di TMC untuk dikirimkan ke alamat sesuai STNK kendaraan yang terbukti melanggar.