Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berubah.
Lupain cara lama dengan berpatokan pada tanggal lahir
Sebab kini berganti berdasarkan tanggal diterbitkannya SIM tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664?X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan bahwa masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh Satpas SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Oleh itu, pemilik SIM sesegera mungkin untuk melakukan perpanjangan.
Sebab, terlambat satu hari saja, konsekuensinya pemilik mesti bikin SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM.
Sesuai PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A dan B Rp 80.000.
Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
Biaya perpanjang SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D Rp 30.000.
Untuk proses perpanjangan SIM, pemohon dapat datang langsung ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum terlambat, pemilik SIM ada baiknya memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Taruhannya SIM Dicabut, Ini Aturan Main Sistem Tilang Pakai Poin