Polisi Bisa Tilang Pengendara Dari Ketinggian 30 Meter, Pakai Cara Ini

Ferdian - Jumat, 20 Januari 2023 | 17:15 WIB

ETLE Drone bisa menangkap pelanggaran dari ketinggian 30 meter, saat diuji coba di Sragen (19/1/2023). (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Polisi kini sedang melakukan uji coba penerapan tilang elektronik dengan menggunakan drone.

Uji coba ini dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah pada Kamis (19/1/2023).

Drone tersebut sudah dipasang teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bisa meng-capture pelanggaran yang ada di jalan raya.

Uji coba penerapan penindakan secara elektronik tersebut dilakukan di simpang 3 Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Kanit VI Subdit Gakkum Polda Jateng, AKP Tri Afandi mengatakan, penindakan ETLE Drone belum diterapkan karena masih dalam tahap uji coba.

"ETLE Drone ini pengembangan ETLE sebelumnya, karena lebih dinamis, lebih mobile kaitannya dengan pantauan arus lalu lintas, dan bisa menindak pelanggaran dengan di-capture apabila ada pelanggaran lalu lintas, sekarang masih dalam tahap uji coba," ungkapnya (19/1/2023).

Lanjutnya, tidak ada patokan lokasi penempatan ETLE Drone tersebut, namun untuk sementara akan ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan dan rawan kecelakaan.

Kelebihan lain dari ETLE Drone, yakni para pengendara tidak sadar jika sedang diawasi.

Karena berdasarkan evaluasi penggunaan ETLE statis, banyak pengendara yang tertib berlalu lintas disekitaran kamera itu saja.

"Yang ETLE statis, orang sudah tahu disitu ada kamera, ketika mendekati, yang tadinya tidak tertib menjadi tertib, tapi kalau drone ini kan mobile, jadi orang tidak tahu kalau disitu ada drone yang mengawasi," jelasnya.