Marka Ini Ada di Persimpangan Jalan Tol, Kenali Nama dan Fungsinya

Irsyaad W - Selasa, 24 Januari 2023 | 11:10 WIB

Marka Chevron yang berada di persimpangan jalan tol (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ketika melewati persimpangan di jalan tol pasti bertemu dengan sebuah marka.

Marka ini berbentuk garis menyerong dan membentuk garis utuh tidak terputus.

Yakni bernama Marka Chevron yang fungsinya sebagai tanda larangan untuk diinjak.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjelaskan.

Dok. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub
Dalam tanda panah merupakan marka chevron di jalan tol yang tidak boleh di injak mobil, bisa kena denda Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan

Bentuk marka chevron sengaja dibuat menyerong untuk memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

"Marka chevron mengurangi penandaan jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi kecepatan di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," kata Wildan belum lama ini.

"Marka ini akan menginformasikan pengemudi jika bertemu penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," sambungnya.

Wildan menjelaskan, menurut riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Oleh itu, marka chevron jadi solusi efektif mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Baca Juga: Malu-maluin Punya SIM Gak Tahu Jenis-jenis Marka Jalan, Pahami Juga Fungsinya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/19/131200415/ini-fungsi-marka-jalan-chevron-di-jalan-tol